Dugaan ‘Tangkap Lepas’ Tuban: Isu Tebusan Puluhan Juta Menguat, Publik Tagih Sikap Kapolres

Informasi yang beredar menyebutkan adanya permintaan uang hingga Rp50 juta yang kemudian disebut berujung pada kesepakatan Rp40 juta agar perkara tidak dilanjutkan. Meski demikian, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.

TUBAN
PenaRealitaNews.my.id | Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus kosmetik ilegal di Kabupaten Tuban memicu sorotan publik. Isu adanya permintaan uang hingga puluhan juta rupiah disebut-sebut mewarnai proses penanganan perkara tersebut.

Peristiwa ini diduga terjadi pada 14 April 2026 di Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan. Seorang warga berinisial R yang disebut terkait peredaran kosmetik ilegal sempat diamankan aparat. Namun, tak lama setelah itu, R dilaporkan kembali bebas dan beraktivitas seperti biasa.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut adanya dugaan negosiasi dalam proses penanganan kasus. Informasi yang beredar menyebutkan adanya permintaan uang hingga Rp50 juta yang kemudian disebut berujung pada kesepakatan Rp40 juta agar perkara tidak dilanjutkan. Meski demikian, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.

Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial BR dan TM. Keduanya disebut-sebut terkait proses penangkapan sekaligus permintaan uang. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hal tersebut.

Warga setempat juga menyoroti proses penjemputan R yang dinilai tidak lazim. Mereka mengaku melihat penggunaan kendaraan non-dinas saat penjemputan berlangsung.

“Dijemput pakai mobil pribadi, bukan mobil polisi. Itu yang bikin warga heran,” ujar seorang warga.

Kecepatan penanganan kasus turut menjadi perhatian. Warga menyebut R hanya menjalani pemeriksaan singkat dan keesokan harinya sudah kembali berjualan.

“Baru dibawa, besoknya sudah jualan lagi. Seolah tidak terjadi apa-apa,” kata warga lainnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Jika dugaan tersebut terbukti benar, hal ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Sorotan juga mengarah pada kepemimpinan Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin S.H., S.I.K., M.H. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal dilakukan serta langkah yang akan diambil untuk memastikan integritas jajarannya.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, pada Selasa (21/4/2026), belum mendapat respons.

Media ini masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Kapolres Tuban, guna memperoleh klarifikasi. Sementara itu, publik menanti langkah tegas, baik berupa penjelasan resmi maupun pemeriksaan internal dari jajaran kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber di lapangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Arif Agus Salim


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama