Keluhan Masyarakat dan Dugaan Pungli di Samsat Ciamis Kian Ramai, Ada Apa dengan Pelayanan Publik?


CIAMIS
PenaRealitaNews.my.id | Keluhan masyarakat terkait pelayanan dan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat Ciamis kembali mencuat. Sejumlah warga yang menyampaikan pengaduan kepada redaksi mengaku menemukan adanya permintaan sejumlah uang di luar pembayaran resmi, sementara sebagian pembayaran tersebut disebut tidak disertai kuitansi atau bukti pembayaran resmi.

Keluhan tersebut datang dari sejumlah warga dengan identitas yang dirahasiakan dan menggunakan inisial. Mereka menceritakan pengalaman masing-masing saat mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan, mulai dari cek fisik, penggantian pelat nomor, mutasi kendaraan hingga pembayaran pajak lima tahunan.

Warga berinisial WM, misalnya, mengaku terkejut dengan sejumlah biaya tambahan ketika mengurus pajak kendaraan secara mandiri.

“Baru kali ini saya bayar pajak terlalu banyak punglinya. Masuk cek fisik Rp15 ribu, lanjut formulir Rp25 ribu, plat nambah Rp15 ribu. Niat ngurus sendiri biar biaya tidak membengkak, ternyata malah seperti ini, tanpa kuitansi,” ungkap WM.

WM berharap pihak terkait, termasuk Bapenda Jawa Barat, dapat menindaklanjuti dugaan tersebut apabila memang ditemukan pelanggaran.

Sementara warga berinisial IN mengaku proses pelayanan pada awalnya berlangsung ramah. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal, terutama terkait permintaan uang ketika kendaraan mengalami perubahan warna.

“Proses mutasi masuk dari awal pelayanan memang ramah, tapi banyak indikasi pungutan liar karena kendaraan berubah warna langsung minta duit, tidak ada struk apapun,” ujar IN.

IN juga menyoroti persoalan antrean. Ia mengaku melihat warga yang telah menunggu sejak pagi hingga siang belum dipanggil untuk proses pembayaran, sementara menurut pengamatannya terdapat pemohon yang baru datang namun lebih cepat mendapatkan pelayanan.

Keluhan serupa disampaikan warga berinisial MA yang mengaku datang ke Samsat Ciamis pada 10 Agustus 2026 untuk melakukan penggantian pelat nomor kendaraan lima tahunan.

MA mengatakan dirinya sempat ditawari menggunakan jasa calo, tetapi memilih mengurus sendiri. Saat proses cek fisik, ia mengaku diminta membayar Rp15 ribu kepada seseorang yang mengenakan pakaian bertuliskan “cek fisik”.

“Padahal menurut yang saya tahu harusnya gratis. Ketika ditanya uang untuk apa, jawabannya ‘sudah biasa’,” kata MA.

Selain dugaan pungutan pada proses cek fisik, MA juga menyoroti sistem antrean yang menurut pengakuannya belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku melihat pemohon yang datang belakangan justru dilayani lebih dahulu.

Keluhan mengenai proses mutasi juga disampaikan warga berinisial AN. Ia mengaku telah melakukan cek fisik kendaraan di daerah asal, namun ketika mengurus mutasi ke Ciamis kembali diminta melakukan cek fisik.

AN mempertanyakan keharusan tersebut karena kendaraan berada di lokasi yang cukup jauh. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang sebenarnya ingin taat membayar pajak dan menyelesaikan administrasi kendaraannya sesuai prosedur.

“Kalau rakyat ingin bayar pajak, seharusnya dipermudah, bukan dipersulit,” ujarnya.

Sementara itu, warga berinisial WA mengaku mengalami permintaan uang pada beberapa tahapan pelayanan. Ia menyebut telah menerima kuitansi pembayaran resmi pada salah satu tahapan, tetapi kemudian mengaku kembali dimintai uang ketika melakukan cek fisik.

WA juga mengaku diminta membayar Rp50 ribu ketika mengambil pelat nomor dan kembali dimintai nominal yang sama saat mengurus cap di bagian lain.

“Setiap beda bagian tugas selalu dimintai uang, bahkan sama petugasnya sendiri. Kalau tidak ada bukti struk yang resmi berarti itu pungutan yang tidak sah,” kata WA.

Pengalaman lainnya disampaikan warga berinisial AS. Ia mengaku saat mengurus pajak kendaraan lima tahunan pernah dimintai Rp25 ribu pada tahap pendaftaran, kemudian Rp45 ribu ketika pengecekan nomor seri mesin. Ia juga mengaku kembali dimintai uang sekitar Rp37 ribu ketika mengambil pelat nomor.

AS mempertanyakan banyaknya permintaan uang tersebut karena menurutnya masih terdapat pembayaran resmi melalui kasir untuk kewajiban pajak kendaraan.

Warga berinisial JH juga mengaku menemukan adanya permintaan uang sebesar Rp25 ribu saat proses cek fisik dalam pengurusan balik nama sekaligus pajak lima tahunan.

Menurut JH, tidak semua tahapan harus mengeluarkan biaya tambahan apabila masyarakat memahami prosedur dan tempat pembayaran yang sesuai. Ia mencontohkan pengurusan BPKB yang menurutnya dilakukan melalui pihak kepolisian, bukan dengan membayar melalui pihak lain di Samsat.

Perlu Klarifikasi dan Pengawasan

Beragam pengaduan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak Samsat Ciamis dan instansi terkait. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seluruh biaya yang disebut oleh warga tersebut merupakan pungutan liar sebelum adanya pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Namun, apabila benar terdapat permintaan uang di luar tarif resmi, terlebih tanpa kuitansi atau bukti pembayaran yang sah, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi dan integritas pelayanan publik.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: ada apa dengan pelayanan di Samsat Ciamis? Apakah pimpinan mengetahui adanya keluhan masyarakat tersebut? Jika benar terjadi permintaan biaya di luar ketentuan, apakah hal itu dilakukan oleh oknum tertentu atau justru sudah menjadi kebiasaan dalam proses pelayanan?

Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tarif resmi setiap tahapan pelayanan, mekanisme cek fisik, prosedur mutasi, pengambilan pelat nomor, serta ketentuan mengenai biaya administrasi lainnya.

Masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, mudah diakses, serta memperoleh bukti pembayaran resmi untuk setiap pungutan yang memang diperbolehkan.

PenaRealitaNews.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Samsat Ciamis, Bapenda Jawa Barat maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas berbagai keluhan masyarakat tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan pengaduan dan keterangan warga yang diterima redaksi. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama