![]() |
| Jl. Otto Iskandardinata No.56, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211 |
SUBANG, PenaRealitaNews.my.id —— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan. Seorang pemohon mengaku membayar Rp780 ribu untuk mendapatkan SIM di Satpas wilayah Subang, namun menyebut dirinya tidak mengikuti seluruh tahapan yang semestinya dijalani pemohon.
Menurut pengakuannya, proses pembuatan SIM berlangsung singkat. Pemohon tersebut mengaku tidak mengikuti rangkaian ujian dan hanya menjalani proses pengambilan foto. Dalam waktu sekitar 30 menit, SIM disebut sudah selesai.
«“Saya bayar sekitar Rp780 ribu. Waktu itu saya tidak mengikuti proses ujian seperti biasanya. Saya hanya diminta datang untuk foto, kurang lebih 30 menit SIM sudah jadi,” ujar pemohon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
Pengakuan lain datang dari warga berinisial Y. Ia mengaku pada bulan lalu memperpanjang SIM C miliknya dengan biaya Rp440 ribu melalui seseorang yang diduga sebagai perantara. Y menyebut orang tersebut dikenalkan oleh seorang temannya.
«“Saya memperpanjang SIM C lewat orang yang dikenalkan teman. Biayanya Rp440 ribu. Saya tinggal mengikuti arahan dari orang tersebut,” kata Y.»
Keterangan kedua pemohon tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan serta pengawasan dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah Subang. Terlebih, salah satu pemohon mengaku dapat memperoleh SIM tanpa mengikuti seluruh tahapan yang seharusnya dijalani.
Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari pemohon dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pungli atau terdapat keterlibatan petugas tertentu. Diperlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Penarealitanews.my.id berupaya menerapkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dengan memberikan ruang kepada pihak Satpas Polres Subang untuk menjelaskan prosedur penerbitan dan perpanjangan SIM, besaran tarif resmi, serta langkah pengawasan terhadap dugaan praktik percaloan maupun pembayaran di luar ketentuan
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Satpas Polres Subang maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut. (Red)

