SIM A Terbit Lewat Jalur Cepat, Ini Pengakuan Warga Grobogan


Grobogan
prn.my.id | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Grobogan, Jawa Tengah, dengan modus penawaran “jalur cepat tanpa ribet” yang diduga melibatkan perantara atau calo.

Seorang warga Grobogan bernama Rudi mengungkapkan pengalamannya saat mengurus pembuatan SIM A baru. Ia mengaku terpaksa membuat SIM dari awal setelah terlambat memperpanjang SIM A miliknya selama tiga hari, sehingga tidak lagi bisa diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rudi, dirinya telah mengikuti seluruh tahapan resmi yang ditetapkan, mulai dari proses pendaftaran hingga ujian praktik. Namun pada percobaan pertama di awal Agustus 2025, ia dinyatakan tidak lulus.

“Saya sudah ikut prosedur, tapi waktu tes praktik pertama dinyatakan gagal,” ujar Rudi kepada awak media.

Karena SIM tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan pekerjaan, Rudi kembali mencoba mengikuti ujian praktik hingga dua kali. Namun hasilnya tetap sama, ia kembali dinyatakan tidak lulus.

“SIM itu penting buat kerja. Kalau tidak ada SIM, saya tidak bisa bekerja. Sudah coba dua kali tapi tetap gagal,” katanya.

Dalam kondisi terdesak, Rudi kemudian ditawari bantuan oleh seorang temannya berinisial HK yang mengaku memiliki kenalan calo yang bisa membantu proses penerbitan SIM tanpa harus melalui seluruh tahapan ujian.

“Saya sebenarnya ragu, tapi karena sudah mentok dan butuh sekali, akhirnya saya ikut,” ungkapnya.

Pada akhir Agustus 2025, Rudi kembali mendatangi Satpas Polres Grobogan bersama HK. Ia mengaku tidak menjalani ujian praktik ulang. Rudi hanya diminta menyerahkan sejumlah uang, lalu menjalani sesi foto dan pengambilan data biometrik.

“Prosesnya tidak lama. Hanya foto dan sidik jari, setelah itu SIM langsung jadi,” jelasnya.

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik percaloan dan pungli dalam proses pelayanan SIM. Praktik semacam ini dinilai dapat mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain merugikan masyarakat secara finansial, penerbitan SIM tanpa melalui proses uji kompetensi juga berpotensi mengabaikan standar kelulusan pengemudi yang dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan.

Sementara itu, awak media penarealitanews.my.id telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Grobogan dan pihak terkait guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban ataupun tanggapan yang diberikan.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


(Arif Agus Salim) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama